Rabu, 26 Agustus 2015

HAPUS PERMANEN SAMPAH FOTO/GAMBAR

Barangkali ada teman-teman yang belum tau atau belum saadar, kalo ternyata file gambar/foto dengan berbagai macam formatnya yang pernah agan-agan simpan di handphone paling berpeluang menjadi tumpukan sampah yang tiada guna. bolehlah untuk jangka pendek ngga bkal bpengaruh terhadap memori hh-nya, tp buat jangka panjang, apalagi buat kalian yg paling suka selfie atau jeprat-jepret pake kamera HPnya. saya berani jamin, pasti ngga sdikit dr kalian nantinya bakal ada yang ngeluh "Ko memorinya dah penuh ya!, prasaan aplikasi yang saya instal kalau di kalkulasi ga ampe sgitu deh". atau ada yg bilang, itu kan buat mreka yg nyimpennya di internal,kl ane d eksternal. jd ya maaf2 ja um, doc ini g brguna bwt ane!! Kata siapa..... ato mungkin ada yg bilang jg, "Wah tnang j lah, kan ane udah instal aplikasi sjenis cleaner, jd y bkal aman dr cache!!". Kata siapa aman....


Yupz, ckup sudah basa-basinya um. brikut ni jenis folder yang paling berpeluang menjadi lahan tumpukan sampah, meskipun sbenarnya foto/gambar udah di hapus dr hh agan tapi sbenernya msh punya duplikatnya dengan size mini:

Folder dengan nama ".thumbnails" (tanpa tanda petik) yang terletak d dalam folder DCIM. baik yang ada d internal ato eksternal.


Alat Tempur:
1. Es Explorer, bisa jg pake Rootex ato sjenisnya.


Eksekusi:

1.Buka es explorer/rootex, khusus es explorer aktifin dl fitur show hidden file d bagian tools.
2. Masuk ketempat folder ".thumbnails", terserah mau yg d internal dl ato eksternal. trus delete tuh folder. slanjutnya buat file dengan nama .thumbnails inget ya... file, bkn folder n jgn ampe lupa nama jg harus sama persis (termasuk titik d bagian depan). di Es explorer cara bkin filenya, tap "new" d sbelah pojok kiri bawah trus tar kluar 2 pilihan, folder n file. Tentunya pilih file. ulangin proses ini d memori satunya.


3. Beres Insya allah.... 

Selamat, Hh agan skrg g bkal ada lg file sampah foto ato gambar lg.


#Maaf kl doc-nya acak-acakan..


Sabtu, 22 Agustus 2015

Lirik Kun Anta

Arabic
لأجاريهم، قلدت ظاهر ما فيهم
فبدوتُ شخصاً آخر، كي أتفاخر

و ظننتُ أنا، أنّي بذلك حُزْت غنى
فوجدتُ أنّي خاسر، فتلك مظاهر

لا لا
لا نحتاج المال
كي نزداد جمالا
جوهرنا هنا
في القلب تلالا

لا لا
نرضي الناس بما لا
نرضاه لنا حالا
ذاك جمالنا
يسمو يتعالى

Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh

كن أنت تزدد جمالاً
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh

كن أنت تزدد جمالاً
لا لا لا لا لا لا لا لا
أتقبّلهم، الناس لست أقلّدهم
إلا بما يرضيني، كي أرضيني

سأكون أنا، مثلي تماما هذا أنا
فقناعتي تكفيني، ذاك يقيني

لا لا
لا نحتاج المال
كي نزداد جمالا
جوهرنا هنا
في القلب تلالا

لا لا
نرضي الناس بما لا
نرضاه لنا حالا،
ذاك جمالنا
يسمو يتعالى

Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh

كن أنت تزدد جمالاً
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh

سأكون أنا، من أرضى أنا، لن أسعى لا لرضاهم
وأكون أنا، ما أهوى أنا، مالي وما لرضاهم

سأكون أنا، من أرضى أنا، لن أسعى لا لرضاهم
وأكون أنا، ما أهوى أنا، لن أرضى أنا برضاهم

لا لا
لا نحتاج المال
كي نزداد جمالا
جوهرنا هنا
في القلب تلالا

لا لا
نرضي الناس بما لا
نرضاه لنا حالا
ذاك جمالنا
يسمو يتعالى

Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh

كن أنت تزدد جمالاً
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh
Oh wo oh, Oh wo oooh

كن أنت تزدد جمالاً
Translite
لأجاريهم، قلدت ظاهر ما فيهم 
Ketika ingin bersaing dengan yang lain, aku ingin meniru perwatakan luar dan dalamnya.

فبدوتُ شخصاً آخر، كي أتفاخر 
Jadi aku boleh jadi seorang yang lain hanya untuk berbangga

و ظننتُ أنا، أنّي بذلك حُزْت غنى 
dan aku sangka jika aku lakukan seperti itu aku akan dapat kelebihan

فوجدتُ أنّي خاسر، فتلك مظاهر 
Tetapi yang kuperolehi hanyalah kerugian di atas perwatakanku ini.

لا لا لا نحتاج المال، كي نزداد جمالا، جوهرنا هنا، في القلب تلالا
Kita tidak memerlukan harta untuk menambahkan kecantikan, kecantikan dalaman (jauhari) ada di sini di dalam hati ia bersinar.

لا لا نرضي الناس بما لا، نرضاه لنا حالا، ذاك جمالنا، يسمو يتعالى 
kita tidak perlu memandang pandangan orang lain untuk apa yang tidak ada, yang tidak sesuai dengan kita, itulah kecantikan kita, semakin bertambah hingga ke atas.

كن أنت تزدد جمالاً 
Jadilah diri kamu sendiri pasti akan menambahkan lagi kecantikan yang sedia ada

أتقبّلهم، الناس لست أقلّدهم 
Sungguh aku menerima mereka tetapi tidak pula aku meniru perwatakan mereka

إلا بما يرضيني، كي أرضيني 
melainkan apa yang aku terima itu aku telah redha.

سأكون أنا، مثلي تماما هذا أنا
aku ingin menjadi seperti diri aku sendiri inilah aku

فقناعتي تكفيني، ذاك يقيني
hal ini kurasakan sudah cukup dan aku sangat pasti

سأكون أنا، من أرضى أنا، لن أسعى لا لرضاهم 
Aku akan jadi mengikut kemampuan diriku aku tidak perlukan orang lain menerimaku

وأكون أنا، ما أهوى أنا، مالي وما لرضاهم 
aku akan jadi apa yang aku suka kenapa aku perlu peduli tentang penerimaan mereka terhadapku?

Sabtu, 17 Agustus 2013

Pentingnya Psikologi Dalam Masalah Pendidikan

A. Pentingnya Psikologi Dalam Masalah Pendidikan

Psikologi sebagai suatu disiplin ilmu sangat dibutuhkan oleh dunia pendidikan, baik di institusi pendidikan formal maupun non formal. Pengetahuan tentang psikologi sangat diperlukan oleh pihak guru atau instruktur sebagai pendidik, pengajar, pelatih, pembimbing, dan pengasuh dalam memahami karakteristik kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta secara integral. Pemahaman aspek psikologis peserta didik oleh pihak guru atau instruktur di institusi pendidikan memiliki kontribusi yang sangat berarti dalam membelajarkan peserta didik sesuai dengan sikap, minat, motivasi, aspirasi, dan kebutuhan peserta didik, sehingga proses pembelajaran di kelas dapat berlangsung secara optimal dan maksimal.

Pengetahuan tentang psikologi diperlukan oleh dunia pendidikan karena dunia pendidikan menghadapi peserta didik yang unik dilihat dari segi karakteristik perilaku, kepribadian, sikap, minat, motivasi, perhatian, persepsi, daya pikir, inteligensi, fantasi, dan berbagai aspek psikologis lainnya yang berbeda antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lainnya. Perbedaan karakteristik psikologis yang dimiliki oleh para peserta didik harus diketahui dan dipahami oleh setiap guru atau instruktur yang berperan sebagai pendidik dan pengajar di kelas, jika ingin proses pembelajarannya berhasil. Dengan memahami karakteristik psikologis yang dimiliki oleh masing-masing peserta didik. maka para guru di sekolah akan dapat melakukan pembelajaran yang bersifat individual sesuai dengan karakteristik psikologis yang dimiliki oleh peserta siswa. Jadi sifat heterogenitas (tidak sama) suatu kelas perlu menjadi perhatian utama bagi guru. Selain pembelajaran yang bersifat individual, guru perlu juga melakukan pembelajaran secara kelompok jika karakteristik psikologis peserta didik yang ada di suatu kelas dianggap relatif sama (homogen).

Dalam proses pembelajaran di kelas guru sering menghadapi peserta didik yang mengalami gangguan perhatian sehingga peserta didik tersebut kurang dapat memusatkan perhatiannya dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas. Akibatnya peserta didik tersebut kurang dapat mengetahui dan memahami materi pelajaran yang diajarkan oleh guru dan memperoleh prestasi belajar rendah. Gejala gangguan perhatian sebagai faktor psikologis yang dialami peserta didik di kelas harus diketahui dan dipahami oleh guru sebagai pengajar dan pendidik di kelas untuk mencegah dan mengatasi kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh guru di kelas dalam mencegah dan mengatasi masalah gangguan perhatian yang dialami oleh peserta didik di kelas ialah guru sebaiknya menerapkan metode dan strategi pembelajaran yang menarik perhatian belajar agar peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dengan baik dari awal pembelajaran sampai akhir pembelajaran.

Selain itu, peserta didik yang menunjukkan sikap dan perilaku belajar yang acuh tak acuh atau apatis dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas, juga merupakan gejala bahwa peserta didik tersebut mengalami gangguan psikologis berupa minat dan motivasi belajar rendah yang dimiliki oleh peserta didik tersebut. Untuk mengatasi gejala minat dan motivasi belajar rendah yang ditunjukkan oleh peserta didik di kelas sebagai faktor psikologis yang mempengaruhi kualitas proses dan hasil pembelajaran peserta didik di kelas, maka guru harus dapat memilih dan menerapkan suatu metode, strategi, dan pendekatan pembelajaran di kelas yang dapat menumbuhkembangkan minat belajar dan motivasi belajar peserta untuk belajar di kelas.
Adapun strategi, metode, dan pendekatan pembelajaran yang dapat diterapkan oleh guru dalam membelajarkan peserta didik yang memiliki minat belajar dan motivasi belajar rendah ialah metode Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) yang menggunakan Pendekatan Keterampilan Proses (PKP), pendekatan konstruktivistik, metode diskusi, metode pembelajaran koperatif, metode penemuan dan penyelidikan (discovery and inquiry learning), metode Contextual Teaching Learning (CTL), metode eksperimen, dan berbagai metode, strategi, dan pendekatan pembelajaran yang menuntut aktivitas belajar peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas, di laboratorium, dan di tempat belajar lainnya. Selain itu faktor strategi, pendekatan, dan metode pembelajaran perlu menjadi perhatian bagi guru, faktor karakteristik psikologis yang mencerminkan kepribadian dan perilaku peserta didik di kelas harus juga menjadi perhatian para guru untuk menyesuaikan pembelajarannya dengan karakteristik kepribadian dan perilaku yang dimiliki oleh para peserta didik agar proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru sesuai dengan minat dan kebutuhan belajar peserta didik. Disinilah pentingnya guru menerapkan proses pembelajaran yang diindividualisasikan sesuai dengan minat dan kebutuhan belajar peserta didik secara individual.

Masih banyak gejala-gejala gangguan psikologis yang ditunjukkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas, misalnya gangguan pengamatan, gangguan persepsi, gangguan dalam berpikir, gangguan ingatan, gangguan fantasi, dan gangguan perasaan. Gangguan-gangguan psikologis tersebut merupakan gejala atau aktivitas umum jiwa manusia (La Sulo, 1990). Aktivitas umum jiwa manusia tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para guru dalam mengetahui dan memahami aspek psikologis para peserta didik di kelas agar proses dan hasil pembelajaran yang dikelola di kelas dapat mencapai tujuannya secara maksimal dan optimal.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa banyak masalah-masalah yang dihadapi oleh para guru dalam proses pendidikan di kelas. Masalah-masalah tersebut merupakan masalah psikologis peserta didik yang sangat mempengaruhi proses pembelajaran di kelas, sehingga perlu diketahui dan dipahami oleh para calon guru dan para guru yang telah mengajar dan mendidik di kelas. Oleh karena itu, mata kuliah Psikologi Pendidikan merupakan mata kuliah wajib dipelajari oleh para calon guru di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau tenaga keguruan berupa IKIP, FKIP, fakultas Tarbiyah di IAIN/UIN, STKIP,STAIBN dan lembaga keguruan lainnya.


B. Kontribusi Psikologi terhadap Pendidikan dan Pengajaran

Abimanyu (1996) mengemukakan bahwa peranan psikologi dalam pendidikan dan pengajaran ialah bertujuan untuk memberikan orientasi mengenai laporan studi, menelusuri masalah-masalah di lapangan dengan pendekatan psikologi serta meneliti faktor-faktor manusia dalam proses pendidikan dan di dalam situasi proses belajar mengajar. Psikologi dalam pendidikan dan pengajaran banyak mempengaruhi perumusan tujuan pendidikan, perumusan kurikulum maupun prosedur dan metode-metode belajar mengajar. Psikologi ini memberikan jalan untuk mendapatkan pemecahan atas masalah-masalah sebagai berikut:

1. Perubahan yang terjadi pada anak didik selama dalam proses pendidikan.
2. Pengaruh pembawaan dan lingkungan atas hasil belajar.
3. Teori dan proses belajar
4. Hubungan antara teknik mengajar dan hasil belajar.
5. Perbandingan hasil pendidikan formal dengan pendidikan informal atas diri individu.
6. Pengaruh kondisi sosial anak didik atas pendidikan yang diterimanya.
7. Nilai sikap ilmiah atas pendidikan yang dimiliki oleh para petugas pendidikan.
8. Pengaruh interaksi antara guru dan murid dan antara murid dengan murid.
9. Hambatan, kesulitan, ketegangan, dan sebagainya yang dialami oleh anak didik selama proses pendidikan, dan
10. Pengaruh perbedaan individu yang satu dengan individu lain dalam batas kemampuan belajar (Abimanyu, 1996).
Kontribusi psikologi sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan terhadap dunia pendidikan memang sangat besar karena menyangkut semua aspek di bidang pendidikan, bukan hanya menyangkut proses belajar mengajar itu sendiri, akan tetapi juga menyangkut masalah¬-masalah di luar proses belajar mengajar.

C. Kontribusi Psikologi pendidikan Kepada Calon Guru dan Guru
Psikologi pendidikan sebagai mata kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) sangat penting dan wajib diikuti oleh para mahasiswa di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) karena berkontribusi besar dalam membekali pengetahuan dan pemahaman kepada calon guru dan guru tentang aktivitas umum jiwa peserta didik dalam proses pendidikan di kelas. Melalui penerapan pengetahuan tentang psikologi pendidikan, para guru diharapkan dapat menemukan dan mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh peserta didik dalam proses pendidikan di kelas. Selain itu, para guru diharapkan dapat melakukan proses pendidikan di kelas dengan optimal, karena itu para guru diharapkan dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan prinsip-psinsip pembelajaran dan pendidikan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh peserta didik, perkembangan peserta didik, bagaimana peserta didik belajar, rencana pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan psikologis peserta didik, dan prosedur pembelajaran dan pendidikan yang diterapkan oleh para guru dapat membuat peserta didik dapat belajar secara efisien, efektif, dan memuaskan (Suardiman, 1988).

Mata kuliah Psikologi Pendidikan bagi seorang calon guru dan guru merupakan dasar pengetahuan yang mendasari profesi mengajar. Guru sebagai pendidik dan pengajar yang memiliki pengetahuan tentang Psikologi Pendidikan akan mampu mengembangkan serta menerapkan prinsip-prinsip psikologi dalam membelajarkan dan mendidik peserta didik di kelas. Pengetahuan guru tentang belajar dan syarat-syarat keberhasilan aktivitas pembelajaran di kelas memungkinkan guru dapat memilih, merencanakan, dan mengevaluasi proses mengajar atau proses pembelajaran dan mengevaluasi hasil dari proses pembelajaran sebagai suatu sistem yang terkait satu sama lain.
Guru harus selalu kreatif dalam membelajarkan peserta didik di kelas dengan menerapkan pengetahuan tentang Psikologi Pendidikan secara optimal dan maksimal. Guru yang kreatif selalu berusaha memahami tentang mengapa dan bagaimana peserta didik dapat belajar dengan baik dan kondisi-kondisi apakah yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran yang efisien, efektif, dan memuaskan bagi peserta didik?. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi kajian Psikologi Pendidikan dan jawaban pertanyaan ini ada dalam isi kajian tentang Psikologi Pendidikan.

Para guru seharusnya memiliki rasa ingin tahu tentang mengapa dan bagaimana anak belajar serta memahami perubahan kondisi yang memungkinkan belajar lebih efektif Sebaliknya rasa ingin tahu itu tertuju kepada mengapa sebagian dan anak didiknya gagal dalam ujian, tinggal kelas, atau kelihatan tidak berminat dalam belajar. Pertanyaan-pertanyaan ini akan dikaji pula dalam Psikologi Pendidikan. Ini bukan berarti bahwa gurulah yang semata mata menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Denga kata lain, mata kuliah Psikologi Pendidikan tidak hany berkontribusi penting kepada guru sebagai pendidik dan pengajar melainkan juga berkontribusi penting kepada para calon guru yang akan berperan sebagai pendidik dari pengajar kelak, baik di lembaga pendidikan milik pemerintah maupun swasta.

Adapun kontribusi penting Psikologi Pendidikan kepada guru dan calon guru ialah memberikan beka pengetahuan kepada guru dan calon guru tentang gejala. gejala kejiwaan anak di dalam situasi pendidikan, sehingga para guru dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan keadaan peserta didik (Suardiman, 1988). Oleh karena itu, pelaksanaan proses pendidikan dan pengajaran di kelas diharapkan dapat berjalan dengan efsien dan efektif, sebab para guru menggunakan cara yang tepat dan sesuai dengan keadaan peserta didik.
Dengan mempelajari fenomena-fenomena kejiwaan yang berhubungan dengan masalah pendidikan, berarti para guru dan calon guru mempelajari perilaku peserta didik serta perubahannya sebagai akibat dari proses pendidikan, untuk kemudian berusaha membah dan membimbing perilakunya melalui pendidikan. Oleh karena itu, diantara berbagai jenis dan cabang-cabang dari disiplin ilmu, psikologi, maka Psikologi Pendidikanlah yang sangat perlu bagi calon guru dan guru sebagai pendidik dan pengajar agar sukses dalam melakukan proses pembelajaran di kelas sesuai dengan kondisi psikologis peserta didik, kebutuhan, dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing peserta didik.

Batasan tentang pendidik sebenarnya tidak hanya terbatas pada pendidik profesional, yaitu para guru di sekolah yang diangkat secara resmi oleh Yayasan atau Dinas Pendidikan, melainkan mencakup pendidik secara umum yang ada di lingkungan keluarga dan di masyarakat. Para pendidik yang ada di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah mencakup para orangtua, pemuka masyarakat, pemimpin kelompok atau partai, tokoh-tokoh organisasi, tokoh-tokoh pemuda dan sebagainya. Para tokoh yang berperan sebagai pendidik di lingkungan keluarga dan di masyarakat seharusnya juga memiliki pengetahuan tentang Psikologi pendidikan, baik yang diperoleh secara proaktif dan kreatif dalam membaca secara mandiri maupun diperoleh melalui suatu forum resmi, misalnya melalui forum seminar tentang Psikologi dalam Pendidikan, dan melalui berbagai jenis dan bentuk kegiatan ilmiah lainnya.

Proses pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan oleh para guru tidak hanya berlangsung di dalam kelas di suatu lembaga pendidikan formal saja, melainkan proses pendidikan dan pembelajaran dapat berlangsung di lembaga pendidikan informal (di lingkungan keluarga), dan di lembaga pendidikan non formal (di masyarakat) atau dimana saja tanpa dibatasi oleh ruang, waktu, dan tempat. Namun, perlu diketahui, dipahami, dan disadari bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi berlangsungnya proses pendidikan dan pembelajaran di suatu tempat, yaitu ada guru sebagai pendidik dan pengajar yang telah dewasa, ada peserta didik sebagai orang yang belum dewasa yang membutuhkan pendewasaan melalui proses pendidikan dan pembelajaran, adanya pemberian pengaruh yang disengaja dari guru kepada peserta didik, dan pengaruh yang diberikan oleh guru tersebut memiliki nilai normative (positif) dan tujuan positif mengembangkan kognitif, afek dan psikomotorik peserta didik.

Mengingat begitu besarnya kontribusi mata kuliah Psikologi pendidikan bagi para calon guru dan para guru maka diharapkan kepada semua lembaga pendidikan tena kependidikan (LPTK), baik berupa STKIP, IKIP, FK dalam universitas, IAIN/UIN, FIP dalam universitas, dan LPTK lainnya memuat mata kuliah Psikologi Pendidik dalam kurikulumnya. Selain itu, seharusnya mata kuliah merupakan mata kuliah wajib dan prasyarat sebelum mahasiswa memprogramkan mata kuliah lain seperti psikologi perkembangan apalagi psikologi umum karena mata kuliah Psikologi Pendidikan merupakan mata kuliah basis yang memberikan modal pengetahuan dan pemaham kepada para calon guru dan guru dalam mengetahui dan memahami gejala-gejala aktivitas jiwa manusia dalam proses pendidikan di kelas.
Mata kuliah Psikologi Pendidikan sebagai model dasar bagi para calon guru dan para guru dalam melakukan proses pembelajaran kepada peserta didik di kelas karer substansi dari mata kuliah ini ialah mencakup kajian tentang latar belakang pentingnya psikologi dalam pendidikan, pengertian psikologi pendidikan dan ruan lingkup psikologi pendidikan gejala atau aktivitas umum, jiwa manusia; kepribadian, inteligensi, dan bakat peserta didik; perkembangan anak dan perkembangan remaja sebagai subjek didik; belajar dan permasalahannya; teori belajar; interaksi belajar mengajar di kelas dan permasalahannya; keterkaitan perilaku guru terhadap dinamika kelas; pembinaan disiplin di dalam kelas; motivasis belajar dan permasalahannya; strategi belajar mengajar manajemen kelas untuk interaksi belajar mengajar, dari masalah-masalah khusus dalam pendidikan dan pengajaran.


Kamis, 11 April 2013

Bunuh Diri dan Euthanasia pa Zainudin Fatchy by @solehcool12


Top of Form
BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, akan mengalami siklus kehidupan yang dimulai dari proses pembuahan, kelahiran, kehidupan di dunia dengan berbagai permasalahannya, serta diakhiri dengan kematian.
Dari proses siklus kehidupan tersebut, kematian merupakan salah satu yang masih mengandung misteri besar,dan ilmu pengetahuan belum berhasil menguaknya. Untuk dapat menentukan kematian seseorang sebagai individu diperlukan kriteria diagnostik yang benar berdasarkan konsep diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kematian sebagai akhir dari rangkaian kehidupan adalah merupakan hak dari Tuhan. Tak seorangpun yang berhak menundanya sedetikpun, termasuk mempercepat waktu kematian. Sebagaimana firman Allah:
              Artinya: Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu. Maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (al-a’raf: 34)
Makalah ini bermaksud untuk mengetahui apa hakikat dan hukum dari bunuh diri dan euthanasia menurut pandangan agama, etik, dan kesehatan.

      B.  Rumusan Masalah
           1.      Apa yang dimaksud dengan bunuh diri?
           2.      Bagaimana hukum bunuh diri?
           3.      Apa yang dimaksud dengan euthanasia?
           4.      Bagaimana hukum euthanasia?

      C. Tujuan
           1.      Untuk mengetahui makna bunuh diri
           2.      Untuk mengetahui hukum bunuh diri
           3.      Untuk mengetahui makna euthanasia
           4.      Untuk mengetahui hukum euthanasia



BAB II
PEMBAHASAN

      A. Bunuh Diri
          1.      Pengertian Bunuh Diri
            Suatu upaya yang disadari dan bertujuan untuk mengakhiri kehidupan, individu secara sadar dan berhasrat dan berupaya melaksanakan hasratnya untuk mati. Perilaku bunuh diri  meliputi isyarat-isyarat, percobaan atau ancaman verbal, yang akan mengakibatkan kematian, luka atau menyakiti diri sendiri. Di dalam al Qur’an surat AL-Mulk ayat 2,diingatkan bahwa hidup dan mati adalah di tangan Allah yang Ia ciptakan untuk menguji iman,amalan,dan ketaatan manusia terhadap Tuhan. Karena itu Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya.

          2.      Hukum Bunuh Diri
            Dalam Islam sangat melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia. Islam menetapkan berbagai norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi hukumannya,baik hukuman di dunia seperti hukuman had dan qisas ternasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta’zir. Yaitu hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan, maupun hukuman di akherat berupa siksaan Tuhan di neraka kelak. Hidup dan mati adalah di tangan Allah dan merupakan karunia dan wewenang Tuhan. Maka Islam sangat melarang orang yang melakukan pembunuhan,baik terhadap orang lain (kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun. Bunuh diri adalah dosa besar, karena adanya ancaman khusus baginya, seperti terdapat dalil-dalil tentang larangan bunuh diri dengan alasan apapun yaitu:       
1.        Firman Allah  surat An-nisa ayat 29 – 30 :
   ن ذلك  ولاتقتلواانفسكم قلى  ان ا لله كان بكم رحيما . ومن يفعل ذلك عدوانا وظلما فسوف نصليه نارا قلى وكا
على الله يسيرا .
 “ Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya kedalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”.


2.      Hadis diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Dhahak r.a:
من تردى من جبل فقتل نفسه فهو فى نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا, ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه فى يده يتحساه فى نار جهنم خالدا مخلدا فيها ابدا. ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته فى يده يتوجا بها فى بطنه فى نار جهنم خالدا مخلدا فيها ابدا .
“Barang siapa menghempaskan diri dari sebuah bukit, lalu ia menewaskan dirinya,maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di neraka untuk selama-lamanya. Dan barang siapa meneguk racun lalu menewaskan dirinya,maka racun itu tetap di tangannya sambil ia menegukkannya di dalam neraka jahanam,kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besi itu terus berada ditangannya,ia tikamkan ke perutnya di dalam api neraka jahanam selama-lamanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.      Hadis diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Jundub bin Abdullah r.a :
كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأ خذ سكينا فحزبها يده فما رقأالدم حتى مات . قال الله تعالى : با در نى عبدى بنفسه حرمت عليه الجنة .
“Telah ada diantara orang-orang sebelum kamu seorang lelaki yang mendapat luka, lalu keluh kesahlah ia. Maka ia mengambil pisau lalu ia memotong tangannya dengan pisau itu. Kemudian tidak berhenti-henti darahnya keluar sehingga ia mati. Maka Allah bersabda : Hambaku telah menyegerakan kematiannya sebelum Aku mematikan. Aku mengharamkan surga untuknya”.
Ayat Al Qur’an dan hadis di atas dengan jelas menunjukkan bahwa bunuh diri itu dilarang keras oleh Islam dengan alasan apapun. Misalnya seorang yang menderita AIDS atau kanker tahap akhir yang sudah tidak ada harapan sembuh secara medis dan telah kehabisan harta untuk biaya pengobatannya, Islam tetap melarang si penderita menghabiskan nyawanya, baik dengan tangannya sendiri (bunuh diri dengan minum racun atau menggantungkan diri ), maupun dengan bantuan orang lain,sekalipun dokter dengan memberi suntikan atau obat yang dapat mempercepat kematiannya(euthanasia positif) atau dengan cara menghentikan segala pertolongan terhadap si penderita termasuk pengobatannya(euthanasia negatif). Sebab penderita yang menghabisi nyawanya sendiri atau dengan bantuan orang lain itu berarti ia mendahului atau melanggar kehendak dan wewenang Allah.
Menurut hukum pidana Islam,orang yang menganjurkan atau menyetujui atau membantu seseorang yang bunuh diri adalah berdosa dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang terhadap suatu tindak pidana yang tidak ditentukan macam hukumnya oleh alQur’an dan hadis. Berat atau ringannya hukuman itu diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindak pidananya,pelakunya,dan situasi kondisinya dimana tindak pidana itu terjadi.
                Jika Allah berkehendak, dosa bunuh diri bisa diampuni, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاء
               “Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa       selain syirik bagi siapa yang dikehendaki.” (Qs. An-Nisa: 48)

      B.  Euthanasia
           1.      Pengertian Euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan Thanatos yang berarti mati.
Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut Philo (50-20 SM), euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya Vita Caesarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”. Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Euthanasia merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini muncul akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien. Di beberapa negara eropa dan sebagian Amerika Serikat, tindakan euthanasia ini telah mendapat izin dan legalitas negara. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa menentukan hidup dan mati seseorang adalah hak asasi yang harus dijunjung tinggi.
Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
                 1. Berpindahnya  ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir.
                   2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
                   3. Mengakhiri penderitaan & hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri & keluarganya.
           2. Macam-macam Euthanasia
   Macam-macam euthanasia, antara lain:
               1.      Euthanasia Aktif
   Euthanasia aktif artinya mengambil kehidupan seseorang untuk mengurangi penderitaannya. Ada aspek kesengajaan mematikan orang tersebut, misalnya dengan menyuntikkan zat kimia tertentu untuk mempercepat proses kematiannya, misalkan ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
               2.      Euthanasia Pasif
   Euthanasia pasif artinya membiarkan si sakit mati secara alamiah tanpa bantuan alat bantu seperti pemberian obat, makanan, atau alat bantu buatan. Euthanasia pasif, membiarkan kematian. Euthanasia pasif biasanya dibedakan atas euthanasia pasif alamiah dengan bukan alamiah. Euthanasia pasif alamiah berarti menghentikan pemberian penunjang hidup alamiah seperti makanan, minuman dan udara. Sedangkan euthanasia pasif bukan alamiah berarti menghentikan penggunaan alat bantu mekanik buatan misalnya mencabut respirator (alat bantu pernapasan) atau organ-organ buatan. Euthanasia pasif alamiah sama dengan pembunuhan sebab dengan sengaja membiarkan si sakit mati tanpa makan-minum (membunuh pelan-pelan). Sedangkan mencabut alat bantu yang mungkin hanya berfungsi memperpanjang ‘penderitaan’ tidak sama dengan membunuh sebab memang si sakit tidak sengaja dimatikan melainkan dibiarkan mati secara alamiah.
               3.      Auto euthanasia,
   Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis &dia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.
   Selain itu, euthanasia bisa juga dibedakan atas euthanasia voluter dan euthanasia non-voluter:
       1.      Voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik dan jiwa yang tidak menunjang.
       2.      Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab.
  Yang pertama berarti si sakit menghendaki dan meminta sendiri dan mengetahui kematiannya. Maka euthanasia voluter sering disamakan dengan bunuh diri, sedangkan euthanasia non-voluter sering disamakan dengan pembunuhan.
            3.      Hukum Euthanasia
                  a.       Aspek Agama/ Syariah Islam
      Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.
                      1)      Euthanasia Aktif
          Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
          Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
.....ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق فلى .....
                Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
 وما كان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الا خطئا ج .....
                Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
 ..... ولا تقتلوا انفسكم قلى ان الله كان بكم رحيما ( النساء)
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
          Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
          Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
 ياايهاالذين امنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى قلى ....
                 Artinya: “Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
         Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. Firman Allah SWT :
..... فمن عفى له من اخيه شئ فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان قلى ..... 
            Artinya: “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
         Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113).
         Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
    2)  Euthanasia Pasif
                               
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
          Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
          Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
           Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA).
           Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul : “Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab”
            Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
            Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya. (HR Bukhari)
            Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).
            Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
            Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.
           Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182).
           Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri) (Audah, 1992 : 522-523).
                  b.      Aspek Hukum
      Undang-undang yang tertulis dalam KUHP hanya melihat dari sisi dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif & dianggap sebagai pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut, tidak peduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak, hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, & tidak menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat pasal-pasal dalam undang-undang dalam KUHP.
      Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya telah cukup antisipasif dalam menghadapi perkembangan iptekdok, antara lain dengan menyiapkan perangkat lunak berupa SK PB IDI no.319/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Informed Consent”. Disebutkan di sana, manusia dewasa & sehat rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walau untuk kepentingan pasien itu sendiri.
       Kemudian SK PB IDI no.336/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Mati”. Sayangnya SKPB IDI ini tidak atau belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan IDI sendiri maupun di kalangan pengelola rumah sakit. Sehingga, tiap dokter & rumah sakit masih memiliki pandangan & kebijakan yang berlainan.
       Apabila diperhatikan lebih lanjut, pasal 338, 340, & 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh. Pasal 340 KUHP sebagai aturan khususnya, dengan dimasukkannya unsur “dengan rencana lebih dahulu”, karenanya biasa dikatakan sebagai pasal pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan berencana. Masalah euthanasia dapat menyangkut dua aturan hukum, yakni pasal 338 & 344 KUHP. Dalam hal ini terdapat apa yang disebut ‘concursus idealis’ yang diatur dalam pasal 63 KUHP, yang menyebutkan bahwa:
       1)      Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
       2)      Jika suatu perbuatan yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
       Pasal 63 (2) KUHP ini mengandung asas ‘lex specialis derogat legi generalis’.
                     c.     Aspek Hak Azasi
                           Hak azasi manusia (HAM) selalu dikaitkan dengan hak hidup, hak damai, & sebagainya. Tapi tidak tercantum jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran HAM, terbukti dari aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam pelaksanaan euthanasia. Sebenarnya, dengan dianutnya hak untuk hidup layak & sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidaknyamanan atau lebih jelas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
                      d.   Aspek Ilmu Pengetahuan
         Iptekdok dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara iptekdok hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapat kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam habisnya keuangan.

  


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
           Suatu upaya yang disadari dan bertujuan untuk mengakhiri kehidupan, individu secara sadar dan berhasrat dan berupaya melaksanakan hasratnya untuk mati. Perilaku bunuh diri meliputi isyarat-isyarat, percobaan atau ancaman verbal, yang akan mengakibat kan kematian, luka atau menyakiti diri sendiri
            Euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Sedangkan secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Macam-Macam Euthanasia
1. Euthanasia Aktif
2. Euthanasia Pasif
3. Auto euthanasia

Saran
           Setelah mempelajari sebuah permasalahan dari makalah ini, diharapkan kita sebagai seorang muslim yang beriman yang selalu berpegang teguh pada syariat Islam dimana dalam syariat itu dapat menyempurnakan iman kita. Dalam syariat itu tertanam nilai kesempurnaan yang mengajarkan iman dari hati kita harus selalu mampu mengatasi suatu persoalan dalam hidup kita pada tempat dan waktu tertentu. Dengan demikian sesuatu yang dilarang oleh Allah yang hukumnya haram jika dilakukan,agar senantiasa kita hindari dari kehidupan kita. Karena dalam Islam sendiri sangat melindungi keselamatan bagi hidup dan kehidupan umatnya,dengan adanya nora-norma dan sanksi-sanksi yang diberikan bagi yang melanggar suatu hukum. Untuk itu iman dan takwa dalam hati dan jiwa kita perlu ditanamkan serta disempurnakan agar kita senantiasa terlindungi dari segala kemaksiaatan dan godaan syetan,agar dapat selamat di dunia dan akhirat.  






DAFTAR PUSTAKA

Aspek  Hukum dalam Pelaksanaan Euthanasia di Indonesia Maret 15, 2008

Clinton dalam Mental Health Nursing Practice (1995: 262)

Farid Ma'ruf pada 26 Januari 2007

























KATA PENGANTAR
                 Setiap kata yang berarti puji hanya bagi Allah Tuhan seluruh alam, dan setiap kata ucapan yang bermakna sholawat dan salam hanyalah pantas diperuntukan pada Nabi Muhammad SAW.kuasa dan sederet cahaya dari keluarganya yang suci.
                 Guna memenuhi tugas mata kuliah “Masalul Fiqh” yang berupa makalah, maka penyusun merasa bertanggung jawab atas penulisan dan penyusunan makalah yang berjudul  “BUNUH DIRI DAN EUTHANASIA”.
                Semoga makalah ini dapat menjadikan referensi bagi saudara-saudara sekalian. Oleh karena itu penulis berharap kritik  dan saran dari saudara,yang sifatnya membangun guna memajukan penulis kedepan.

                              



                                                                                                           Tegal,April 2013

                                                                                                                 
                                                                                                                  Penyusun





DAFTAR ISI

Sampul Depan
Kata pengantar.............................................................................................
Daftar isi.......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................................
A.     Latar Belakang........................................................................................
B.      Rumusan Masalah..................................................................................
C.      Tujuan ...................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................
A.     BUNUH DIRI ..............................................................................................
1.      Pengertian Bunuh Diri .........................................................................
2.      Hukum Bunuh Diri ...............................................................................
B.      EUTHANASIA ............................................................................................
1.      Pengertian Euthanasia ........................................................................
2.      Macam-macam Euthanasia ................................................................
3.      Hukum Euthanasia ..............................................................................
BAB III PENUTUP .................................................................................................
             Kesimpulan...............................................................................................
             Saran .......................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................