BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap makhluk hidup,
termasuk manusia, akan mengalami siklus kehidupan yang dimulai dari proses
pembuahan, kelahiran, kehidupan di dunia dengan berbagai permasalahannya, serta
diakhiri dengan kematian.
Dari proses siklus
kehidupan tersebut, kematian merupakan salah satu yang masih mengandung misteri
besar,dan ilmu pengetahuan belum berhasil menguaknya. Untuk dapat menentukan
kematian seseorang sebagai individu diperlukan kriteria diagnostik yang benar
berdasarkan konsep diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kematian sebagai akhir dari rangkaian kehidupan adalah merupakan hak dari
Tuhan. Tak seorangpun yang berhak menundanya sedetikpun, termasuk mempercepat
waktu kematian. Sebagaimana firman Allah:
Artinya: Tiap-tiap umat mempunyai
batas waktu. Maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat
mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.
(al-a’raf: 34)
Makalah ini bermaksud
untuk mengetahui apa hakikat dan hukum dari bunuh diri dan euthanasia menurut
pandangan agama, etik, dan kesehatan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan bunuh diri?
2.
Bagaimana hukum bunuh diri?
3.
Apa yang dimaksud dengan euthanasia?
4.
Bagaimana hukum euthanasia?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui makna bunuh diri
2.
Untuk mengetahui hukum bunuh diri
3.
Untuk mengetahui makna euthanasia
4.
Untuk mengetahui hukum euthanasia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bunuh Diri
1. Pengertian Bunuh Diri
Suatu upaya yang disadari dan bertujuan untuk mengakhiri kehidupan,
individu secara sadar dan berhasrat dan berupaya melaksanakan hasratnya untuk
mati. Perilaku bunuh diri meliputi
isyarat-isyarat, percobaan atau ancaman verbal, yang akan mengakibatkan
kematian, luka atau menyakiti diri sendiri. Di dalam al Qur’an surat AL-Mulk
ayat 2,diingatkan bahwa hidup dan mati adalah di tangan Allah yang Ia ciptakan
untuk menguji iman,amalan,dan ketaatan manusia terhadap Tuhan. Karena itu Islam
sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di
rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya.
2. Hukum Bunuh Diri
Dalam Islam sangat melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia. Islam
menetapkan berbagai norma hukum perdata dan pidana beserta sanksi-sanksi
hukumannya,baik hukuman di dunia seperti hukuman had dan qisas ternasuk hukuman
mati, diyat (denda) atau ta’zir. Yaitu hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr
atau lembaga peradilan, maupun hukuman di akherat berupa siksaan Tuhan di
neraka kelak. Hidup dan mati adalah di tangan Allah dan merupakan karunia dan
wewenang Tuhan. Maka Islam sangat melarang orang yang melakukan pembunuhan,baik
terhadap orang lain (kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh agama) maupun
terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun. Bunuh diri adalah
dosa besar, karena adanya ancaman khusus baginya, seperti terdapat dalil-dalil tentang
larangan bunuh diri dengan alasan apapun yaitu:
1. Firman Allah
surat An-nisa ayat 29 – 30 :
ن ذلك ولاتقتلواانفسكم
قلى ان ا لله كان بكم رحيما .
ومن يفعل ذلك عدوانا وظلما فسوف نصليه نارا قلى وكا
على الله يسيرا .
“ Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barang siapa
berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka Kami kelak akan
memasukkannya kedalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”.
2. Hadis diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Dhahak r.a:
من تردى من جبل فقتل نفسه فهو فى نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا,
ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه فى يده يتحساه فى نار جهنم خالدا مخلدا فيها ابدا.
ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته فى يده يتوجا بها فى بطنه فى نار جهنم خالدا مخلدا
فيها ابدا .
“Barang siapa menghempaskan diri
dari sebuah bukit, lalu ia menewaskan dirinya,maka ia akan masuk neraka dalam
keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di neraka untuk
selama-lamanya. Dan barang siapa meneguk racun lalu menewaskan dirinya,maka
racun itu tetap di tangannya sambil ia menegukkannya di dalam neraka
jahanam,kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa
membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besi itu terus berada
ditangannya,ia tikamkan ke perutnya di dalam api neraka jahanam selama-lamanya.
(HR. Bukhari dan Muslim)
3. Hadis diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Jundub bin Abdullah r.a :
كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأ خذ سكينا فحزبها يده فما رقأالدم حتى
مات . قال الله تعالى : با در نى عبدى بنفسه حرمت عليه الجنة .
“Telah ada diantara orang-orang sebelum
kamu seorang lelaki yang mendapat luka, lalu keluh kesahlah ia. Maka ia
mengambil pisau lalu ia memotong tangannya dengan pisau itu. Kemudian tidak
berhenti-henti darahnya keluar sehingga ia mati. Maka Allah bersabda : Hambaku
telah menyegerakan kematiannya sebelum Aku mematikan. Aku mengharamkan surga
untuknya”.
Ayat Al Qur’an dan hadis di atas dengan jelas
menunjukkan bahwa bunuh diri itu dilarang keras oleh Islam dengan alasan
apapun. Misalnya seorang yang menderita AIDS atau kanker tahap akhir yang sudah
tidak ada harapan sembuh secara medis dan telah kehabisan harta untuk biaya
pengobatannya, Islam tetap melarang si penderita menghabiskan nyawanya, baik
dengan tangannya sendiri (bunuh diri dengan minum racun atau menggantungkan
diri ), maupun dengan bantuan orang lain,sekalipun dokter dengan memberi
suntikan atau obat yang dapat mempercepat kematiannya(euthanasia positif) atau
dengan cara menghentikan segala pertolongan terhadap si penderita termasuk
pengobatannya(euthanasia negatif). Sebab penderita yang menghabisi nyawanya
sendiri atau dengan bantuan orang lain itu berarti ia mendahului atau melanggar
kehendak dan wewenang Allah.
Menurut hukum pidana Islam,orang yang menganjurkan
atau menyetujui atau membantu seseorang yang bunuh diri adalah berdosa dan
dapat dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang terhadap
suatu tindak pidana yang tidak ditentukan macam hukumnya oleh alQur’an dan
hadis. Berat atau ringannya hukuman itu diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang
mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindak
pidananya,pelakunya,dan situasi kondisinya dimana tindak pidana itu terjadi.
Jika Allah berkehendak, dosa bunuh diri bisa
diampuni, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ لَا
يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاء
“Sesungguhnya Alloh tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang
dikehendaki.” (Qs. An-Nisa: 48)
B. Euthanasia
1. Pengertian Euthanasia
Euthanasia berasal dari
bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully
and with dignity, dan Thanatos yang berarti mati.
Jadi secara etimologis,
euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Sedangkan secara harafiah,
euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan
nyawa seseorang.
Menurut Philo (50-20
SM), euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis
Romawi dalam bukunya Vita Caesarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati
cepat tanpa derita”. Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk
penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi
kematian dengan pertolongan dokter.
Dalam bahasa Arab
dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah
kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang
dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat
kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang
kematiannya.
Euthanasia merupakan
tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat
tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini muncul
akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien. Di beberapa
negara eropa dan sebagian Amerika Serikat, tindakan euthanasia ini telah
mendapat izin dan legalitas negara. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa
menentukan hidup dan mati seseorang adalah hak asasi yang harus dijunjung
tinggi.
Kode Etik Kedokteran
Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
1. Berpindahnya ke alam baka
dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan
di bibir.
2. Waktu hidup akan
berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan & hidup seorang
sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri & keluarganya.
2. Macam-macam Euthanasia
Macam-macam euthanasia, antara lain:
1.
Euthanasia Aktif
Euthanasia aktif artinya mengambil kehidupan
seseorang untuk mengurangi penderitaannya. Ada aspek kesengajaan mematikan
orang tersebut, misalnya dengan menyuntikkan zat kimia tertentu untuk
mempercepat proses kematiannya, misalkan ada seseorang menderita kanker ganas
dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam
hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter
memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat
menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
2. Euthanasia Pasif
Euthanasia pasif artinya membiarkan si sakit
mati secara alamiah tanpa bantuan alat bantu seperti pemberian obat, makanan,
atau alat bantu buatan. Euthanasia pasif, membiarkan kematian. Euthanasia pasif
biasanya dibedakan atas euthanasia pasif alamiah dengan bukan alamiah.
Euthanasia pasif alamiah berarti menghentikan pemberian penunjang hidup alamiah
seperti makanan, minuman dan udara. Sedangkan euthanasia pasif bukan alamiah
berarti menghentikan penggunaan alat bantu mekanik buatan misalnya mencabut
respirator (alat bantu pernapasan) atau organ-organ buatan. Euthanasia pasif
alamiah sama dengan pembunuhan sebab dengan sengaja membiarkan si sakit mati
tanpa makan-minum (membunuh pelan-pelan). Sedangkan mencabut alat bantu yang
mungkin hanya berfungsi memperpanjang ‘penderitaan’ tidak sama dengan membunuh
sebab memang si sakit tidak sengaja dimatikan melainkan dibiarkan mati secara
alamiah.
3.
Auto euthanasia,
Seorang pasien menolak secara tegas dengan
sadar untuk menerima perawatan medis &dia mengetahui bahwa hal ini akan
memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat
sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada dasarnya
adalah euthanasia pasif atas permintaan.
Selain itu, euthanasia bisa juga dibedakan
atas euthanasia voluter dan euthanasia non-voluter:
1.
Voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan
atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya
diperburuk oleh keadaan fisik dan jiwa yang tidak menunjang.
2.
Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak
dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs.
Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang
bertanggung jawab.
Yang pertama berarti si sakit menghendaki dan
meminta sendiri dan mengetahui kematiannya. Maka euthanasia voluter sering
disamakan dengan bunuh diri, sedangkan euthanasia non-voluter sering disamakan
dengan pembunuhan.
3.
Hukum Euthanasia
a.
Aspek Agama/ Syariah Islam
Syariah Islam merupakan syariah sempurna
yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini
solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia
pasif.
1)
Euthanasia Aktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia
aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad),
walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya
tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini
sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik
pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah
SWT :
.....ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق فلى .....
Artinya: “Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan
sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
وما كان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الا خطئا
ج .....
Artinya: “Dan tidak layak bagi
seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah
(tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
..... ولا تقتلوا انفسكم قلى ان
الله كان بكم رحيما ( النساء)
Artinya: “Dan janganlah
kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah
bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu
termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang
merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia
aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana
Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan
Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
ياايهاالذين امنوا كتب عليكم القصاص
فى القتلى قلى ....
Artinya: “Telah diwajibkan
atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul
maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan.
Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau
memaafkan/menyedekahkan. Firman Allah SWT :
..... فمن عفى له من اخيه شئ فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان قلى .....
Artinya: “Maka barangsiapa yang
mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada
yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah
100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan
hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk
dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar,
atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham,
atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990:
113).
Tidak dapat diterima, alasan
euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan
pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya
melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya
yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian
pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari
ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah
SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik
kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang
menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah
yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
2)
Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia
pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag
dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien.
Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara
menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Bagaimanakah hukumnya
menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu,
bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu
sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam
masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau
berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada
yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah,
seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68)
hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits,
di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di
sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang
tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut,
adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah
Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka
berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA).
Hadits di atas menunjukkan
Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah
(al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan
menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul : “Al-Ashlu fi
al-amri li ath-thalab”
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di
atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu
indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam
hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat
wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang
diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada
Nabi SAW lalu berkata,”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan
sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk
kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat
surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.”
Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata
lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka
berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW lalu
berdoa untuknya. (HR Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya
tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang
memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah),
bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya,
hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).
Dengan demikian, jelaslah
pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang
alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah,
apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum (1998:69)
mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati
organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti
menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya
penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang
hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak
memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ
vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan
kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak
berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk
aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif
dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien
–setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi
dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter
tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab
mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182).
Namun untuk bebasnya tanggung jawab
dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi
adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien
tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak
penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri) (Audah, 1992 : 522-523).
b.
Aspek Hukum
Undang-undang yang tertulis dalam KUHP hanya melihat dari sisi dokter
sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif & dianggap
sebagai pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa
seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang
dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang
dilakukannya euthanasia tersebut, tidak peduli apakah tindakan tersebut atas
permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan
pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum
diketahui pengobatannya. Di lain pihak, hakim dapat menjatuhkan pidana mati
bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, &
tidak menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut,
tanpa dijerat pasal-pasal dalam undang-undang dalam KUHP.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya telah cukup antisipasif dalam
menghadapi perkembangan iptekdok, antara lain dengan menyiapkan perangkat lunak
berupa SK PB IDI no.319/PB/4/88 mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang
Informed Consent”. Disebutkan di sana, manusia dewasa & sehat rohani berhak
sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak
berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walau
untuk kepentingan pasien itu sendiri.
Kemudian SK PB IDI no.336/PB/4/88
mengenai “Pernyataan Dokter Indonesia tentang Mati”. Sayangnya SKPB IDI ini
tidak atau belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan IDI sendiri maupun
di kalangan pengelola rumah sakit. Sehingga, tiap dokter & rumah sakit
masih memiliki pandangan & kebijakan yang berlainan.
Apabila diperhatikan lebih lanjut, pasal
338, 340, & 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh.
Pasal 340 KUHP sebagai aturan khususnya, dengan dimasukkannya unsur “dengan
rencana lebih dahulu”, karenanya biasa dikatakan sebagai pasal pembunuhan yang
direncanakan atau pembunuhan berencana. Masalah euthanasia dapat menyangkut dua
aturan hukum, yakni pasal 338 & 344 KUHP. Dalam hal ini terdapat apa yang
disebut ‘concursus idealis’ yang diatur dalam pasal 63 KUHP, yang menyebutkan
bahwa:
1) Jika suatu
perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya
salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang
memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
2) Jika suatu
perbuatan yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum diatur pula dalam
aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Pasal 63 (2) KUHP ini mengandung asas
‘lex specialis derogat legi generalis’.
c. Aspek Hak
Azasi
Hak azasi manusia (HAM) selalu
dikaitkan dengan hak hidup, hak damai, & sebagainya. Tapi tidak tercantum
jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan
dengan pelanggaran HAM, terbukti dari aspek hukum euthanasia yang cenderung menyalahkan
tenaga medis dalam pelaksanaan euthanasia. Sebenarnya, dengan dianutnya hak
untuk hidup layak & sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit
adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala
ketidaknyamanan atau lebih jelas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
d. Aspek Ilmu
Pengetahuan
Iptekdok dapat memperkirakan
kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau
pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara iptekdok hampir tidak ada
kemungkinan untuk mendapat kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah
seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya?
Segala upaya yang dilakukan akan sia-sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan
suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kesembuhan, keluarga yang
lain akan terseret dalam habisnya keuangan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Suatu upaya
yang disadari dan bertujuan untuk mengakhiri kehidupan, individu secara sadar
dan berhasrat dan berupaya melaksanakan hasratnya untuk mati. Perilaku bunuh
diri meliputi isyarat-isyarat, percobaan atau ancaman verbal, yang akan
mengakibat kan kematian, luka atau menyakiti diri sendiri
Euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Sedangkan secara harafiah,
euthanasia tidak dapat diartikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan
nyawa seseorang.
Macam-Macam Euthanasia
1. Euthanasia Aktif
2. Euthanasia Pasif
3. Auto euthanasia
Saran
Setelah mempelajari sebuah permasalahan dari makalah ini, diharapkan
kita sebagai seorang muslim yang beriman yang selalu berpegang teguh pada
syariat Islam dimana dalam syariat itu dapat menyempurnakan iman kita. Dalam
syariat itu tertanam nilai kesempurnaan yang mengajarkan iman dari hati kita
harus selalu mampu mengatasi suatu persoalan dalam hidup kita pada tempat dan
waktu tertentu. Dengan demikian sesuatu yang dilarang oleh Allah yang hukumnya
haram jika dilakukan,agar senantiasa kita hindari dari kehidupan kita. Karena
dalam Islam sendiri sangat melindungi keselamatan bagi hidup dan kehidupan
umatnya,dengan adanya nora-norma dan sanksi-sanksi yang diberikan bagi yang
melanggar suatu hukum. Untuk itu iman dan takwa dalam hati dan jiwa kita perlu
ditanamkan serta disempurnakan agar kita senantiasa terlindungi dari segala
kemaksiaatan dan godaan syetan,agar dapat selamat di dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Euthanasia di
Indonesia Maret 15, 2008
Clinton
dalam Mental Health Nursing Practice (1995: 262)
Farid Ma'ruf
pada 26 Januari 2007
KATA PENGANTAR
Setiap kata yang berarti puji
hanya bagi Allah Tuhan seluruh alam, dan setiap kata ucapan yang bermakna
sholawat dan salam hanyalah pantas diperuntukan pada Nabi Muhammad SAW.kuasa
dan sederet cahaya dari keluarganya yang suci.
Guna memenuhi tugas mata kuliah “Masalul
Fiqh” yang berupa makalah, maka penyusun merasa bertanggung jawab atas
penulisan dan penyusunan makalah yang berjudul
“BUNUH DIRI DAN EUTHANASIA”.
Semoga makalah ini dapat
menjadikan referensi bagi saudara-saudara sekalian. Oleh karena itu penulis
berharap kritik dan saran dari
saudara,yang sifatnya membangun guna memajukan penulis kedepan.
Tegal,April 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Sampul Depan
Kata pengantar.............................................................................................
Daftar
isi.......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................................
A.
Latar
Belakang........................................................................................
B.
Rumusan
Masalah..................................................................................
C.
Tujuan
...................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................
A. BUNUH DIRI ..............................................................................................
1.
Pengertian
Bunuh Diri .........................................................................
2.
Hukum
Bunuh Diri ...............................................................................
B. EUTHANASIA
............................................................................................
1.
Pengertian
Euthanasia ........................................................................
2.
Macam-macam
Euthanasia ................................................................
3. Hukum Euthanasia
..............................................................................
BAB III PENUTUP .................................................................................................
Kesimpulan...............................................................................................
Saran
.......................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar