ABORTUS
DAN MENSTRUAL REGULATION
PENDAHULUAN
Abortus dan menstrual regulation
yang mempunyai pengertian berbeda, tetapi tujuannya boleh dikatakan sama, yaitu
tidak menginginkan keturunan. Islam agama yang suci, yang dibawa oleh Nabi
Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai
hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama)
yang menyandang gelar khalifah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam
sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya di
berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun
tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak
direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan
alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang
menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Abortus dan Menstrual
regulation
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris
disebut abortion berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur
kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia memberi pengertian abortus, sebagai pengakhiran kehamilan
atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Kemudian
menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, abortus
adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat
lahir secara alamiah).
Dari pengertian diatas dapat
dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan
dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar
kandungan.
Dalam masalah abortus ini, apakah
janin itu hidup atau mati, tidak dipersoalkan. Hal ini berarti, bahwa janin
yang belum memiliki tanda-tanda kehidupan seperti yang terdapat pada manusia,
yaitu ada respirasi (pernapasan), sirkulasi (peredaran darah) dan
aktivitas otak, termasuk juga abortus.
Janin yang dikeluarkan sebelum mencapai
16 minggu dan sebelum mencapai berat 1.000 gram dipandang sebagai abortus, baik
karena alasan medis maupun karena dorongan oleh alasan-alasan lain yang tidak
sah menurut hukum. Adapun pengguguran janin yang sudah berusia 16 minggu ke
atas harus dimasukkan ke dalam pengertian pembunuhan, karena sudah bernyawa.
Sedang menstrual regulation secara
harfiah artinya pengaturan menstruasi / haid. Tetapi dalam praktek, menstrual
regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu
menstruasi dan berdasarkan pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai
mengandung. Dengan demikian, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya
merupakan abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang
dilakukan bukan atas dasar indikasi medis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Hal
ini berarti, menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin
secara terselubung.
Walaupun ada larangan abortus dan
menstrual regulation yang di ancam dengan pidana, karena merupakan kejahatan,
tetapi hal itu tidak membuat para wanita, merasa gentar untuk melakukan
abortus, apakah yang melakukannya itu para ibu, atau pun para remaja putri.
Faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan abortus dan menstrual regulation
diantaranya banyak para ibu yang memang tidak menginginkan lagi untuk
melahirkan, Bagi kaum remaja putri abortus ataupun menstruasi regulation ini
dilakukan karena hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, wanita yang hanya
karena iseng gemar kenikmatan sekejap, akibat tekanan ekonomi sehingga mengandung
adalah diluar kehendaknya.
Dalam garis besarnya ada dua macam
alasan orang melakukan abortus dan menstruasi regulation :
1). Atas dasar indikasi medis seperti :
a. Untuk menyelamatkan ibu, karena
apabila kelanjutan kehamilan dipertahankan, dapat mengancam dan membahayakan
jiwa si ibu.
b. Untuk menghindarkan kemungkinan
terjadi cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan.
2). Atas dasar indikasi sosial seperti :
a. Karena kegagalan mereka dalam
menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah terjadinya kehamilan.
b. Karena mereka sudah menemukan dokter
yang bersedia membantu melakukan pengguguran
c. Karena kehamilan yang terjadi akibat
hubungan gelap dan ingin menutupi aib
d. Karena
kesulitan ekonomi yang membelit bagi sebagian orang
e. Karena
kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
Sebenarnya abortus dan menstrual
regulation, tidak terlepas dari resiko atau bahaya, besar atau kecil
diantaranya :
1). Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi
dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung
kencing atau usus.
2). Robek mulut
rahim sebelah dalam ( satu otot lingkar )
3). Dinding rahim bisa tembus, karena
alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim itu.
4). Terjadi pendarahan.
B. Hukum Abortus dan Menstrual
Regulation
Firman Allah :
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar” (QS Al-Isra’ : 31)
Dari ayat diatas jelaslah bahwa abortus
maupun menstrual regulation itu haram. Karena abortus maupun menstrual
regulation pada hakikatnya yaitu membunuh janin.
Adapun dari hadis Nabi SAW :
اِذَا مَرَّ بِاالنُّطْفَةِ
ثِنْتَانِ وَاَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً بَخَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا. فَصَقَرَهَا
وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا، ثُمَّ
قَالَ : يَا رَبِّ، أَذْكُرْ اَمْ أُنْثٰى ؟ فَيَقْضِى رَبُّكَ مَاشَاءَ،
وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ : يَارَبِّ، أَجَلُه ؟ فَيَقُوْلُ رَبُّكَ
مَاشَاءَ وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَقُوْلُ رَبِّ. رِزْقُهُ ؟ فَيَقْضِى
رَبُّكَ مَاشَاءَ، وَيَكْتُبُ اْلمَلَكُ، ثُمَّ يَخْرُجُ اْلمَلَكُ،
بِاالصَّحِيْفَةِ، فَلاَ يَزِيْدُ عَلَى مَا أُمِرَ وَلاَ يَنْقُصُ. (رواه مسلم)
“Apabila
nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu
di buatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya,
dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya. Ya Rabbi, laki-laki
ataukah perempuan ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan
malaikat menulisnya, kemudian dia ( malaikat ) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana
ajalnya ? lalu Rabb-mu menetapkan sesuai
dengan yan di kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, Ya
Rabbi, bagaimana rezekinya ? lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang di
kehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan
membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa
yang di perintahkan itu.”
Karena itu para fuqaha telah sepakat
akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Adapun abortus
apabila dilakukan sebelum ruh ditiupkan pada janin yaitu sebelum berumur 4
bulan. Ada beberapa pendapat :
1. Muhammad Ramli dalam kitab an-Nihayah,
membolehkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
2. Ada pula ulama yang memandangnya
makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pembuahan
3. Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Tuhfah
dan al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulmuddin mengharamkan abortus pada tahap
ini ( belum bernyawa ).
4. Mahmud Syaltut menyatakan, bahwa
sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah suatu
kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab
sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan
persiapan, untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan karena
benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, karena
Islam mempunyai prinsip :
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
وَاجِبٌ
“menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal
yang berbahaya, itu wajib (hukumnya).
ANALISIS
Abortus maupun menstrual regulation
merupakan tindak kejahatan yang amat keji, karena abortus maupun menstrual
regulation sama dengan membunuh. Islam melarang sangat perbuatan ini dengan
berbagai dalil-dalil al-Qur’an. Banyak wanita melakukan abortus maupun
menstruasi regulation ini dengan berbagai alasan. Perbuatan ini dilakukakan
karena mereka tidak menginginkan kelahiran seorang anak atau tidak menginginkan
keturunan. Banyak faktor-faktor orang melakukan aborsi dan menstruasi
regulation.
Dalam Islam
diajarkan bahwa janin yang ada dalam kandungan sangat mulia. Tidak ada satupun ayat al-Qur’an
yang menyatakan bahwa aborsi maupun menstruasi regulation boleh dilakukan oleh
umat Islam. Janin yang ada dalam kandungan wajib dijaga, sehingga dalam Islam
memperbolehkan wanita hamil untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan, demi
keselamatan janinnya. Dengan alasan apapun aborsi tetap haram dilakukan,
sekalipun janin itu disebabkan karena hasil dari perkosaan, Firman Allah :
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama
umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi “ (
QS Al-hajj ; 5 ).
Allah menciptakan manusia dari
tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak
terjadi secara kebetulan. Dari ayat di atas sudah jelas bahwa janin sudah
ditetapkan kedudukannya dalam rahim yang dikehendaki-Nya, maka dari itu
sekalipun kehadiran janin akibat perkosaan tetap haram jika diaborsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar